TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku sudah melakukan hal bodoh terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Kosntitusi.
Kebodohan itu karena dia telah memberikan uang pinjaman Rp1 miliar kepada Amir Hamzah, yang akhirnya justru didakwa menyuap Ketua MK, Akil Mochtar.
Atas kebodohan yang diperbuatnya, Wawan berharap Museum Rekor Indonesia (MURI) tidak mencatat peristiwa itu. Sebab suap tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadinya, melainkan untuk kepentingan Amir Hamzah-Kasmin.
"Saya berharap rekor MURI tidak akanĀ mencatat saya sebagai orang yang dihukum bodoh menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk kepentingan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilkada Lebak," kata Wawan membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/6/2014).
Wawan mengungkapkan kebodohan itu juga karena dianggap turut membantu pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin ke MK.
Padahal, lanjut Wawan, bersama kakaknya Ratu Atut tidak berkepentingan dalam pengurusan sengketa Pilkada tersebut.
"Sementara mereka yang mempunyai kepentingan hanya dihadirkan sebagai saksi sambil mentertawakan saya dan keluarga saya yang lebih bodoh dari keledai," kata Wawan.
Terdakwa Wawan Harap Perkaranya Tak Masuk MURI
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger