TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku sempat menelpon Bambang Widjojanto untuk menjadi pengacara pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno dalam Pigub Banten yang diguggat oleh pesaingnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wawan menghubungi Bambang atas rekomendasi yang diberikan Akil Mochtar selaku hakim di MK saat itu.
"Saya menghubungi Bambang Widjojanto dan Bambang memberikan nomor stafnya. Namun staf Bambang mengatakan bahwa dia tidak bisa menjadi pengacara karena tengah ikut seleksi pimpinan KPK," kata Wawan membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/6/2014).
Karena Bambang tidak bersedia menjadi salah satu kuasa hukum, Wawan akhirnya melaporkan kembali kepada Akil.
Wawan menanyakan lagi siapa kuasa hukum yang sebaiknya dipakai guna menghadapi persidangan sengketa Pilgub Banten di MK.
"Saya bicara lagi dengan Akil, dia berikan Andi Asrun. Saya minta dia dan dia menyanggupinya," kata Wawan.
Hal senada juga dikemukakan Akil Mochtar dalam persidangan pemeriksaan terdakwa. Akil membenarkan bila Wawan meminta pendapatnya terkait itu. Akil pun merekomendasikan Bambang yang kini menjadi Wakil Ketua KPK, sebagai kuasa hukumnya.
"Dia (Wawan) tanya, siapa pengacara yang bagus? Saya jawab, Bambang Widjojanto, tapi Bambang Widjojanto sibuk," kata Akil.
Dalam surat dakwaan yang dituliskan Jakasa KPK Wawan didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Duit itu dimaksudkan agar Akil Mochtar di MK menolak permohonan keberatan yang diajukan para pesaing Atut di Pilgub.
"Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp 7,5 miliar kepada Akil Mochtar selalu hakim konstitusi," kata Jaksa KPK, Afni Carolina, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2014).
Wawan sebagai ketua tim pemenangan Ratu Atut-Rano Karno berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011 yang diikuti dua pasangan lainnya, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.
Atas hasil Pilgub yang ditetapkan KPU pada 30 Oktober 2011, Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata mengajukan permohonan keberatan ke MK.
Wawan yang sebelumnya mengenal Akil Mochtar memperoleh nomor telepon Andi M Arsun mantan asisten hakim dan staf ahli pada MK. Pada sekitar bukan Oktober 2011, Wawan menemui Andi di Hotel Ritz Carlton. Dalam pertemuan tersebut Wawan meminta Andi M Asrun menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Ratu Atut-Rano Karno untuk menghadapi gugatan perkara di MK.
Untuk kepentingan Ratu Atut-Rano Karno menjadi pasangan calon terpilih gubernur/wagub Banten tahun 2011, pada Oktober 2011-November 2011, Wawan memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi PRawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar.
"Yang mana atas permintaan terdakwa Wawan penulisan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat," kata Jaksa. (edwin firdaus)