TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor, mengaku pernah dimintai uang Rp2,2 miliar oleh oknum yang mengatasnamakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Hal itu diakui Teuku Bagus saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Selasa (10/6/2014). "Saya pernah dimintai uang total Rp 2,2 miliar yang mengatasnamakan Anas Urbaningrum," kata Teuku Bagus di hadapan majelis hakim.
Teuku Bagus mengatakan dana Rp2,2 miliar itu diberikannya secara tiga tahap. Pertama diserahkah sebanyak Rp1,5 miliar melalui Munadi Herlambang, anak Deputi Bidang Logistik Kementerian Negara BUMN, Muchayat.
"Sisanya, Rp500 juta atas permintaan Direktur operasi saya. Kemudian Rp200 saya bayarkan kepada saudara Ketut Darmawan, Direktur Operasi PT PP (Pembangunan Perumahan) atas perintah Muhayatt," kata Teuku Bagus.