TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap penganggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2007 di Kemhut, Anggoro Widjojo akhirnya mengakui beberapa kali bertemu mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban, yang salah satunya membicarakan perihal proyek SKRT tersebut.
"Kami ke sana (rumah dinas Kaban). Saya lapor sama pak Kaban, pak saya dari Masaro Motorola minta izin minta waktu untuk menghadap bapak melaporkan soal proyek SKRT," kata Anggoro saat menjalani pemeriksaa terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Meski begitu, Anggoro mengatakan permintaan tersebut langsung ditolak oleh MS Kaban. Sebaliknya, dia diminta untuk membuat surat resmi dan dikatakan akan ditangani sesuai aturan.
Menurut Anggoro, dirinya memberanikan diri menghampiri Kaban di rumah dinasnya ketika ada open house, karena tak terurusnya perlatan SKRT. Sehingga, alat-alatnya yang harganya mencapai Rp 2 triliun terbengkalai.