News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Nazaruddin: Anas Tak Pernah Mundur dari PT Anugrah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Andi didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin mengungkapkan mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum tidak pernah mengundurkan diri dari PT Anugrah Nusantara.

Keterangan itu disampaikan Nazar saat bersaksi untuk terdakwa Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/6/2014). Keterangan itu sangat berbeda dengan keterangan Anas yang menatakan dirinya bukanlah pihak PT Anugrah Nusantara.

"Mas Anas pemegang saham 80 persen di PT Anugerah Nusantara ada aktanya. Dia tidak pernah buat surat mundur," kata Nazaruddin.

Suami Neneng Sri Wahyuni itu menjelaskan, dirinya menjadi Komisaris di PT Anugerah Nusantara sampai tahun 2009. Ia mengundurkan diri setelah menjadi anggota dewan.

"Kalau saya ada aktanya mundur, dinotariskan. Kalau Mas Anas enggak pernah mundur dari PT Anugerah Nusantara," kata Nazaruddin.

Usai persidangan Nazar kembali menegaskan Anas belum pernah mundur dari PT Anugerah. Sebab kalau mundur harus ada akta notaris terlebih dahulu.

"Mas Anas belum pernah mundur dari PT Anugerah Nusantara, harus dinotariskan mundurnya karena dia megang saham secara notaris," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini