News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Nazaruddin Beberkan Keinginan Anas Jadi Presiden

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah), mantan Menpora Andi Mallarangeng (kiri), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kanan) bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementrian Pemuda dan Olah Raga. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin membeberkan rencana mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum menjadi Presiden RI. Hal itu sebelumnya sudah dijabarkan Jaksa KPK di dalam surat dakwaan Anas.

"Proyek ini (Hambalang) kan dicari untuk mas Anas niatnya menjadi presiden," kata Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Bahkan, untuk meyakinkan hakim anggota Anwar yang bertanya niat Anas menjadi Presiden RI, Nazaruddin mengatakan bahwa telah ada survei Anas menjadi presiden.

"Niat (menjadi presiden) itu, Anas atau saudara (Nazaruddin)?" tanya Anwar kepada Nazaruddin.

"Yang mau calon jadi Ketua Umum Mas Anas, yang mau nyalon sebagai presiden mas Anas. Nama saya juga tidak pernah di survei," kata Nazaruddin.

Sebelumnya, dalam nota keberatan (eksepsi) pribadinya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/6), Anas Urbaningrum merasa didakwa bukan oleh Jaksa KPK melainkan oleh mantan rekannya di Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Lebih terasa sebagai dakwaan dari Nazaruddin baik dakwaan tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Anas.

Menurut Anas, satu bulan sebelum KPK mengumumkannya sebagai tersangka kasus pencucian uang, Nazaruddin sudah mengumumkannya ke beberapa tahanan di lantai 9 Rutan KPK.

"Tentu bisa dinilai peran Nazaruddin dalam penersangkaaan saya sebagai tersangka TPPU dalam dakwaan kedua dan ketiga," kata Anas.

Apalagi, lanjut Anas, cukup jelas surat dakwaan disusun hanya berdasarkan kesaksian satu orang yang diduga merujuk pada Nazaruddin yang tidak kredible.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini