News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Akil Mochtar: Nggak Mungkin Saya Dituntut Hukuman Mati

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Akil Mochtar (kiri) disumpah sebelum bersaksi dalam sidang terdakwa Atut Chosiyah (tengah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/6/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku pasrah bila dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkaranya dugaan suap penanganan sengketa Pilkada sejumlah daerah dan pencucian uang.

"Ya berdoa saja lah. Nggak mungkin kan dituntut hukuman mati," kata Akil ditanyai wartawan sebelum menjadi saksi terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Akil lantas sesumbar saat disinggung pasal yang menjeratnya mengatur ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. Dia meyakini, hal itu tak mungkin dilakukan Jaksa, lantaran perkaranya tidak merugikan keuangan negara.

"Ya enggak mungkin. Selama ini kan gak ada itu dituntut seumur hidup. Saya kan gak ngambil duit negara. Yang ngambil duit negara saja yang triliunan gak dihukum segitu kok. Apalagi saya, saya kan gak ngambil duit negara. Saya cuma diduga minta dan terima duit dari orang, bukan uang negara yang saya colongin," kata Akil Mochtar.

Meski begitu, Akil sadar bisa saja Jaksa KPK menuntutnya dengan pidana 20 tahun penjara. Karena itu dia pasrah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada majelis hakim. "Ya berdoa saja," kata Akil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini