TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku pasrah bila dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkaranya dugaan suap penanganan sengketa Pilkada sejumlah daerah dan pencucian uang.
"Ya berdoa saja lah. Nggak mungkin kan dituntut hukuman mati," kata Akil ditanyai wartawan sebelum menjadi saksi terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Akil lantas sesumbar saat disinggung pasal yang menjeratnya mengatur ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. Dia meyakini, hal itu tak mungkin dilakukan Jaksa, lantaran perkaranya tidak merugikan keuangan negara.
"Ya enggak mungkin. Selama ini kan gak ada itu dituntut seumur hidup. Saya kan gak ngambil duit negara. Yang ngambil duit negara saja yang triliunan gak dihukum segitu kok. Apalagi saya, saya kan gak ngambil duit negara. Saya cuma diduga minta dan terima duit dari orang, bukan uang negara yang saya colongin," kata Akil Mochtar.
Meski begitu, Akil sadar bisa saja Jaksa KPK menuntutnya dengan pidana 20 tahun penjara. Karena itu dia pasrah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada majelis hakim. "Ya berdoa saja," kata Akil.