TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta pencucian uang Anas Urbaningrum menyebut tanggapan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap nota keberatannya (eksepsi) sebagai analisis politik.
"Tanggapannya disusun dengan serius, cukup panjang, detil dan sesungguhnya kalau dicermati dengan sungguh-sungguh justru bagian awal dari tanggapan JPU itu adalah analisis politik," kata Anas usai mendengarkan tanggapan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6/2014) siang.
Anas menjelaskan, apa yang disampaikan jaksa berbeda dengan tanggapannya atas dakwaan. Dalam eksepsinya, mantan Ketua Partai Demokrat itu mengaku memberikan keterangan berdasarkan fakta-fakta terkait dengan proses hukum.
"Jadi kalau kepada saya dituduh membawa kasus hukum ini ke arah politik justru yang tadi saya dengar dari JPU adalah analisis politik, sementara yang saya sampaikan ketika eksepsi adalah fakta-fakta," kata Anas.
Meski demikian, Anas mengaku menghormati tanggapan jaksa atas eksepsinya dan penasihat hukumnya.
"Tetapi betapapun begitu saya berterimakasih dan menghormati tanggapan JPU terhadap eksepsi. Dijawab apapun oleh JPU, aku rapopo," imbuhnya. (Edwin Firdaus)