News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Anas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota keberatannya atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (6/6/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) Anas Urbangningrum.

"(Supaya) menolak keberatan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan tanggapan atas eksepsi Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat (2) hurap a dan b KUHAP.

Jaksa KPK meminta majelis hakim, agar persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Mentetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa," kata Jaksa Trimulyono.

Sementara, majelis hakim menunda sidang kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014. Sidang selanjutnya putusan sela oleh majelis hakim.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini