TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tanggapannya menilai nota keberatan atau Eksepsi terdakwa muapun penasehat hukum terdakwa Anas Urbaningrum, sudah masuk meteri perkara.
Satu di antaranya adalah keberatan mengenai pihak-pihak lain yang belum dijerat oleh KPK. Sehingga, tegas tim Jaksa harus dibuktikan di pengadilan.
"Argumentasi tersebut (didakwa tanpa pemberi) tidak benar karena penuntut umum dalam mendakwa harus berdasarkan alat bukti yang sah. Tentang ada pihak lain yang terlibat, menurut kami sudah menjadi materi perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan," kata Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Menurut Yudi, terdakwa dituntut sebagai penerima pasif dan melakukan pencucian uang. Karena itu, tidak salah jika pemberi suap tidak dimasukkan dalam satu surat dakwaan.
Demikian juga, kata Yudi, keberatan penasehat hukum terdakwa mengenai bekerjasama dengan Muhammad Nazaruddin dan membuat kantong-kantong dana, sudah dianggap memasuki pokok perkara.
"Oleh karena itu, eksepsi penasehat hukum harus dinyatakan tolak atau tidak dapat diterima. Meminta, majelis hakim mumutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Jaksa Trimulyono.