Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2004-2009, Jusuf Kalla, emosional menanggapi Peraturan Presiden yang baru terkait pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Pria yang akrab disapa JK ini mengatakan Sekretaris Kabinet (Seskab) harus mengerti undang-undang yang baru berbicara soal Perpres yang sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Seskab harus mengerti undang-undang dulu, baru ngomong. Ini pejabat yang tak paham undang-undang. Undang-undang mengatakan mantan presiden, wakil presiden oleh negara dihargai, antara lain dengan diberikan rumah," ujar JK di Gorontalo, Jumat (13/6/2014).
JK menjelaskan usai menjabat wapres pada Januari 2010, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi datang menghadap, dan menyampaikan terkait peraturan tersebut.
"Tanya sama dia (Sudi) untuk melaksanakan undang-undang itu. Jangan saya ada rumah. Pak Sudi ini (katakan) jangan Pak, kami takut kalau bapak tak dikasih, kami melanggar undang-undang. Itu saja sebenarnya. Sudah ada aturannya. Cuma di pemerintah itu empat tahun tidak ada ujung pangkalnya, diam saja. Tak ada urusan," tegas JK.
Ia menambahkan, semua mantan presiden dan wakil presiden dari Soekarno, diperlakukan sama. JK menegaskan tidak pernah meminta rumah karena sudah memiliki rumah.
"Tapi ternyata beliau tidak punya daya. Menurut undang-undang, enam bulan setelah presiden itu berhenti (diberi rumah). Berarti sudah terlmbat. Saya tidak pernah bicara satu kata pun tentang itu (selama 5 tahun), tidak pernah," tegasnya.
Jusuf Kalla Geram Disebut Minta Rumah kepada Pemerintah
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger