TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi X Mahyuddin, mengklaim hanya menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Ada perubahan terhadap BAP dulu," kata Mahyuddin di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Mantan Ketua Komisi X ini dalam jadwal yang dirilis KPK, diperiksa sebagai saksi Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, tersangka kasus proyek Hambalang. Namun, Mahyudin mengklaim tidak mengenal Machfud.
"Menanyakan satu pertanyaan, kenal enggak dengan Machfud Suroso, saya bilang tidak kenal," katanya.