TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang, Romi Herton sebagai tersangka. Penetapan itu menyusul ditemukannya bukti dugaan keterlibatan Romi terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi.
"Dari hasil perkara, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Palembang, RH dan oknum berinisial M," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Keduanya diduga melakukan pemberian hadian atau janji kepada hakim MK terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tidak hanya itu, keduanya kata Johan juga dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberatasan Korupsi.
Untuk diketahui, pada kasus ini, KPK juga sudah menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.