News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Haji

KPK Periksa Staf Khusus Suryadharma Ali

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan terhadap staf khusus Menteri Dalam Negeri, Ermalena Muslim terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Ermalena merupakan staf dari Suryadharma Ali yang sudah mengundurkan diri dari jabatan menteri.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugaraha, Rabu (18/6/2014).

Informasi berhasil dihimpun, Ermalena merupakan salah satu orang yang ikut Suryadharma Ali ke tanah suci tahun 2012. Namun pengakuannya, Ermalena merupakan staf khusus yang daerah kerjanya di Mekkah.

Suryadharma Ali ditetapkan menjadi tersangka korupsi saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji. Modusnya, dengan membawa keluarga, orang dekat, sampai anggota dewan masuk ke dalam rombongan menteri. Sehingga bisa naik haji secara gratis.

Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini