TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta dari unsur non karir alias ad hoc beda pendapat mengenai kewenangan Jaksa KPK dalam menuntut Anas Urbaingrum terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua hakim yang dimaksud adalah Slamet Subagyo dan Joko Subagyo. Mereka menilai jaksa KPK tidak mempunyai wewenang menuntut Anas dengan Undang-Undang Pencucian Uang. Namun, dalam kaitan gratifikasi, lima majelis hakim sepakat harus dibuktikan.
"(KPK) tidak memiliki kewenangan dalam hal itu (TPPU)," kata Slamet saat membacakan dissenting opinionnya dalam putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Meski demikian, majelis hakim secara keseluruhan, tetap menolak eksepsi atau nota keberatan Anas dan tim penasihat hukumnya.
Keberatan Anas ditolak lantaran tiga majelis hakim lainnya berpendapat Jaksa KPK mempunyai kewenangan dalam menuntut TPPU, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Maka menyidik TPPU adalah kewenangan penyidik KPK juga," kata Ketua majelis hakim Haswandi.
Anas sendiri mengaku, siap mengikuti persidangan selanjutnya. Mantan Komisioner KPU ini berharap pengadilan berjalan adil dan objektif.
Edwin Firdaus
Dua Hakim Tipikor Tak Sependapat dengan Jaksa Menuntut Anas
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger