TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman sudah menerima surat dari Dewan Pers terkait kasus Tabloid Obor Rakyat yang dianggap memojokkan calon presiden Joko Widodo.
"Dewan Pers sudah menulis surat ke saya bahwa itu tidak ada kaitannya dengan pemberitaan," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2014).
Meskipun demikian, kepolisian tetap melihat bahwa produk yang dijadikan alat berita tersebut berbentuk tabloid. Sehingga harus dilihat izinnya.
"Mungkin tabloid tidak ada izin, kalau tidak ada izin apakah ada pelanggaran Undang-undang Pers? tentu itu juga menjadi pemikiran penyidik yang menangani," ungkap Sutarman.
Meskipun demikian kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan dalam kasus tersebut berdasarkan pelangaran KUHP atau tindak pidana umum yaitu pasal 310, 311, dan 334 tentang perbuatan pencemaran nama baik.
"Prosesnya sedang berjalan. Pasal mana yang dilanggar nantinya saya kira pidana umumnya. Karena apa, kalau dikaitkan dengan Undang-undang pers mungkin persnya tidak ada izin. Itu juga sedang dikonsultasikan dengan dewan pers," ujarnya.