Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan kepada sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di antaranya adalah Muhtar Effendy, Irwan Sutaryadi, Wakil Pimpinan BPD Kalbar Cabang Jakarta, Muhamad Syarif Abubakar (wiraswasta), Yossie Alfiryana, pengusaha pertambangan dan Uchok Hidayat selaku PNS Kota Palembang.
Mereka dicegah dalam perkara yang menjerat Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito, sebagai tersangka.
"Kenapa dicegah? Ya agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangan tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Dijelaskan Johan, mereka dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 17 Juni 2014.