TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK terus melengkapi berkas penyidikan dugaan suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, yang diduga melibatkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Dalam rangka itu, penyidik memanggil Jimmy Tanah yang berprofesi sebagai notaris. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (20/6/2014).
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari swasta yakni Elfi Darlis dan Tina S Sugiro.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.
Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap.
Edwin Firdaus
KPK Periksa Seorang Notaris terkait Kasus Suap Bupati Bogor
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan