TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/6/2014), di Jakarta menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan dinyatakan terbukti menjadi penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani terkait gugatan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Wawan sendiri hanya menundukan kepala saat mendengar vonis majelis hakim. Tetapi, kakak perempuan Wawan, Ratu Tatu Chasanah yang hadir dalam persidangan justru tak mampu menahan tangisnya.
Wakil Bupati Serang, Banten itu sesekali tampak menyeka airmata yang mengalir di pipinya. Ratu Tatu pun langsung keluar dari ruang sidang sebelum Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.
Reaksi yang sama juga dihadapi Airin Rachmi Diany, istri Wawan. Air mata Airin tumpah ketika mendengar vonis majelis hakim.
Istri dan Kakak Menangis Hakim Vonis Wawan 5 Tahun Penjara
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger