TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai BPD Kalbar cabang Jakarta Iwan Sutaryadi, Senin (23/6/2014). Iwan akan diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Iwan, KPK juga melakukan pemeriksaan frontliner Bank Kalbar cabang Jakarta, karyawan Bank Kalbar cabang Jakarta Rika Fatmawati, dan wiraswasta bernama Sugiono. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Priharsa menjelaskan, semua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
Seperti diketahui, Iwan sudah dicegah oleh KPK sejak 17 Juni 2014 lalu. Masa pencegahan itu berlaku sampai enam bulan ke depan.
Pada perkara KPK sudah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim MK dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan.
Selain itu, Romi dan Masyito juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi untuk Akil Mochtar.
Edwin Firdaus
KPK Periksa Pihak BPD Kalbar terkait Kasus Wal Kota Palembang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger