Tribunnews.com, Jakarta - Senin (23/6/2014) pengacara Susi Tur Andayani, akan menghadapi vonis kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK.
Pembacaan vonis dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta.
Pengacara Susi, Reza Edwijanto, berharap putusan nanti adalah yang terbaik untuk kliennya. JPU KPK meuntut Susi dithukum 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.