"Pembicaraaan antara Mega dan Jaksa Agung ini tidak pernah ada."
Jakarta - Setelah Jaksa Agung Basrief Arief melapor ke polisi, kini giliran Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang melaporkan transkrip pembicaraan dirinya dengan Basrief Arief tentang proses hukum dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta. Demikian laporan harian Media Indonesia, Selasa 24 Juni 2014.
Melalui Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan, Megawati melaporkan dua pihak, yakni M. Diendien Ridhotullah, pemred media online Inilah.com dan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf.
"Pembicaraaan antara Mega dan Jaksa Agung ini tidak pernah ada," kata Trimedya saat ditemui di Mabes Polri, kemarin.
Terkait media online yang dilaporkan, Trimedya menggarisbawahi soal kelayakan informasi tersebut dalam hal pemberitaan. Media online, kata dia, mestinya bisa menyaring kebenaran informasi dan pemberitaaan. Jika pemberitaan tak layak itu sudah kadung disebar, petinggi media itu harus bertanggung jawab.
"Kami sudah komunikasikan hal ini dengan Dewan Pers. Menurut mereka pemberitaan di Inilah.com itu bukan karya jurnalistik," ujar Trimedya.
"Inilah.com itu perusahaannya. Siapa yang bertanggungjawab di sana, biar jadi urusan polisi. Kan pasti ada penanggung jawab, ada pemred, editor dan redaktur. Karena soal seperti ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya seperti dikutip Media Indonesia.
Tim kuasa hukum PDIP melaporkan dua pihak itu dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitanh, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Trimedya menambahkan, pelaporan baru diajukan kemarin karena pihaknya harus mendapat kuasa dahulu dari Megawati.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Basrief juga telah melaporkan media online Inilah.com dan kelompok Progres 98 ke Markas Besar Polri. Demikian laporan harian Kompas, Jumat 20 Juni 2014.
"Saya nyatakan berita (transkrip pembicaraan) ini tidak benar dan ini merupakan fitnah," kata Basrief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis 19 Juni 2014.
Bersamaan dengan pernyataan itu, laporan pengaduan kepada kepolisian disampaikan dengan Nomer B108/A/L.1/06-2014. Laporan terkaitan pemberitaan online Inilah.com bersumber dari Progres 98, yang memberitakan adanya transkrip rekaman pembicaraan dirinya dengan Megawati.
Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok yang menamakan diri Progres 98, yang dipimpin Faizal Assegaf, mendatangi Kejaksaan Agung. Mereka meminta klarifikasi terkait transkrip rekaman pembicaraan Megawati dan Basrief soal proyek bus TransJakarta.
Karena pemberitaan itu sudah menjurus pada fitnah, Basrief mengadukan tindak pidana tersebut ke polisi agar diproses hukum, bukan melalui mekanisme Dewan Pers. Disinggung proses hukum dugaan pengadaan bus TransJakarta, Basrief menjelaskan, proses hukum belum menyangkut atau menjurus ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Kami selaku penegak hukum mendasarkan pada fakta hukum."
Basrief juga mengatakan, transkrip itu merupakan fitnah ketiga yang ditujukan kepadanya. Dua fitnah sebelumnya adalah surat panggilan palsu dari Kejaksaan Agung kepada Joko Widodo, 14 Mei 2014, dan instruksi Jaksa Agung yang dipalsukan terkait penanganan dugaan korupsi bus TransJakarta. Dua kasus itu sudah dilaporkan ke polisi agar diproses.
"Ini betul-betul fitnah yang disampaikan dalam situasi dan kondisi politik seperti ini. Bagi saudara-saudara yang senang membuat kegaduhan, memfitnah ke sana-sini, tolonglah berhenti. Jangan jadikan negeri ini negeri fitnah."
Kasus fitnah transkrip pembicaraan Megawati dan Jaksa Agung Basrief Arief pertama kali dilontarkan oleh koordinator Progres 98, Faizal Assegaf, yang dikenal sebagai pendukung Capres Prabowo Subianto. Faizal mengaku memiliki transkrip pembicaraan telepon antara ketua DPP PDIP Megawati dengan Jaksa Agung yang intinya menyepakai penundaan pengusutan kasus korupsi TransJakarta. Isu adanya pembicaraan tersebut dibantah oleh semua pihak, termasuk KPK yang diisukan memiliki rekaman. (skj) (Advertorial)