TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Raharja memenuhi panggilan penyidik terkait kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Kamis (26/6/2014) siang.
Namun dirinya enggan bicara banyak kepada wartawan sebelum mejalani pemeriksaan. Nanti saja," kata Ade lalu masuk kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Ade langsung masuk menuju ruang tunggu dan mendaftarkan diri. Tidak sampai lima menit duduk menunggu, dia langsung dijemput petugas dan dibawa naik ke ruang pemeriksaan.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Ade disebutkan akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Machfud Suroso.
Untuk diketahui, di persidangan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, mengungkap fakta adanya dugaan permainan antara Machfud sebagai Direktur PT Dutasari Citra Laras dan Ade Raharja.
'Skandal' itu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi Muhammad Arief Taufiqurrahman selaku manajer pemasaran PT Adhi Karya.
Dalam BAP Arief, dia menyebutkan pernah dipanggil ke ruangan Teuku Bagus. Ternyata di dalam ruangan itu sudah ada Machfud dan Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin.
Dalam percakapan di ruangan tersebut, Teuku Bagus meminta solusi kepada Machfud agar kasus Hambalang tidak naik ke tahap penyidikan.
Dalam pertemuan itu, Arief mengaku mendengar Machfud menyatakan, 'Tenang saja, siapkan saja Rp 2 miliar. Kita punya teman di dalam. Ade Rahardja.'
Mantan Deputi Bidang Penindakan KPK Penuhi Panggilan Penyidik
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger