TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, Kamis (26/62014).
Ade Raharja akan diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek Hambalang yang telah menyeret Komisaris PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Ade Rahardja) diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Ade, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka yakni, Dr. Siswo Sujanto, DEA selaku Direktur Pusat Kajian keuangan negara dan daerah universitas Patria Artha, Makassar, Christian Jong selaku tour guide PT Avia Tour, dan Sandi Suwardi selaku karyawan PT Metropolitan Kentjana.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Dikonfirmasi terpisah, Ade Rahardja mengaku akan memenuhi panggilan penyidik tempat dulu ia bekerja. "Pasti datang. menjelang jam 14-an," kata Ade melalui pesan singkat.