News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keberadaan LPSK di Daerah Sudah Mendesak

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LPSK logo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan kantor perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di daerah, dirasakan sudah sangat mendesak. Peran mereka sangat dibutuhkan daerah karena banyak korban dan saksi tak dapat akses perlindungan.

Demikian masukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Irwasda, dan akademisi Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag), saat dialog bareng Komisi III DPR RI ke Semarang, Rabu (25/6/2014).

Dalam pertemuan yang diadakan di Ruang Rapat Kepolisian Daerah Jawa Tengah itu, sejumlah tamu undangan berpendapat LPSK harus memiliki kantor perwakilan di daerah karena banyak korban dan saksi yang sulit mendapatkan akses perlindungan LPSK di daerah-daerah.

"LPSK di daerah merupakan kebutuhan yang mendesak, mengingat perkara yg membutuhkan perlindungan LPSK masih sangat jarang yang dilindungi di daerah," ujar Kajati Jawa Tengah Babul Khoir.

Hal yang sama juga disampaikan dari kalangan akademisi. "Kalau dilihat dari fungsi dan tujuan perlindungan, harus segera direalisasikan LPSK di daerah. Namun rekrutmennya harus memenuhi standar," Ujar Pujiono akademisi dari UNDIP.

Bahkan menurut akademisi dari UNTAG,  pembentukan LPSK di daerah tidak bisa ditawar lagi. Pembentukan perwakilan LPSK di daerah merupakan bagian dari cita-cita LPSK, agar dapat membuka akses bagi saksi dan korban mencari perlindungan negara.

"Mudah-mudahan melalui masukan dan saran dari aparat penegak hukum di daerah yang mengharapkan LPSK daerah, membuat pemerintah khususnya Kementerian PAN, membantu LPSK merealisasikannya dengan menyetujui pembukaan LPSK di daerah," tutur Ketua LPSK, AH Semendawai.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (27/6/2014), Semendawai berharap masukan ini dapat didengar oleh Kementerian Aparatur Negara (Kemenpan), dan segera membantu dalam proses revisi UU 13 tahun 2006.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini