News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi SKK Migas

Pengacara Berharap Artha Meris Tak Ditahan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon (mengenakan rompi tahanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2014). Artha ditahan karena dugaan terlibat kasus suap di SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Pengacara tersangka Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan berharap kliennya tak ditahan. Sebab, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu baru menjalani pemeriksaan.

"Kami harapkan tidak perlu ditahan," kata Otto di KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Menurut Otto, kliennya tak membawa persiapan apapun, seperti pakaian ganti, jika akhirnya harus ditahan. Meski begitu, dia menilai penahanan adalah kewenangan KPK. 

"Enggak ada, karena ini kan baru pemeriksaan pertama. (Tapi) Tanya KPK dong, kita tidak pernah berpikir dia akan ditahan hari ini," ujarnya.

Di sisi lain, Otto meminta KPK mempertimbangkan lebih dulu duduk perkara yang disangkakan kepada kliennya, sebelum melakukan penahanan. Sebab, dia bilang, Meris dan tim pengacara belum tahu apa yang disangkakan.

"Kami harapkan KPK melihat dengan jelas dulu persoalannya. Persoalannya apa sih yang dituduhkan KPK. Nah saya belum bisa jelas apa yang dituduhkan KPK," kata Otto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini