TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Dia dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Hambalang.
"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa," kata Jaksa KPK, Supardi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2014).
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Andi dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, kader Partai Demokrat itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Andi sebagaimana fakta persidangan, kata Jaksa Supardi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Pasal Jo 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan perbuatan, kata Jaksa Supardi, Andi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak mengakui perbuatan dan selaku pimpinan kementerian tidak bisa menjadi teladan untuk bawahannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata Jaksa Supardi.
Andi dan tim penaishat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan Jaksa KPK.