TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gratifikasi Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng tak rela dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa KPK.
Sebab menurut Andi tuntutan Jaksa KPK sangat fiksi dan mengabaikan fakta persidangan.
"Walau tidak ada bukti, tapi Jaksa tetap menuntut saya bersalah. Maka tuntutan ini menjadi fiksi, karena mengabaikan kesaksian di persidangan," kata Andi usai menjanai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014) malam.
Andi menyatakan tuntutan jaksa hanya menyalin dari dakwaan. Padahal menurutnya dakwaan itu hanyalah berisi dugaan.
"Kalau kita lihat materi tuntutan jaksa, tidak berubah dari dakwaan. Dakwaan itu isinya asumsi, spekulasi-spekulasi dan berujung dengan asumsi dan spekulasi lain," kata Andi.
Menurut Andi, semua saksi tidak dapat membuktikan dakwaan Jaksa. Atas tuntutan tersebut, dia merasa tak adil.
"Harusnya Jaksa menuntut bebas, karena Jaksa bisa menuntut bebas. Tapi tugas Jaksa untuk menuntut sesuai dakwaan. Tentu saja saya rasa ini tidak adil," kata Andi.
Andi hanya berharap majelis hakim bisa obyektif dalam menangani perkaranya. Dia pun meminta hakim memberi keputusan adil di akhir proses persidangan nanti.
"Saya berharap hakim dapat mempertimbangkan semua kesaksian dengan jernih. Hakim bisa memberi keputusan dengan adil," imbuh Andi.
[removed][removed] [removed][removed]