Tribunnews.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014). Menurut kuasa hukum Andi, Harry Ponto, sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) itu dijadwalkan pukul 11.00 WIB.
"Harusnya dituntut bebas karena terbukti bahwa AAM (Andi) tidak pernah melakukan intervensi atas proyek Hambalang. Dia juga tidak pernah meminta uang dan tidak pernah terima uang," ujar Harry saat dihubungi, Minggu malam.
Menurut Harry, Andi juga tidak berperan mengatur proyek. Harry mengatakan, proyek itu sudah ada sejak Menpora sebelum Andi, yaitu Adhyaksa Dault. Adapun Andi baru dilantik Oktober 2009.
"Andi tidak pernah melakukan intervensi karena sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa," ujar dia.
Dalam kasus ini, Andi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Menurut Jaksa, Andi telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa P3SON.
Dalam perbuatannya itu, Andi didakwa bersama-sama Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati Isa, dan Paul Nelwan. Andi juga didakwa memperkaya orang lain, yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana. Selain itu, Andi juga dinilai telah memperkaya korporasi.
Siang Ini Andi Mallarangeng Hadapi Sidang Tuntutan
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger