News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Teuku Bagus Beberkan Cara Pemberian Uang ke Pihak Anas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan gratifikasi Hambalang dan pencucian dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2014).

Pada sidang kali ini Jaksa KPK menghadirkan Mantan Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Teuku Bagus memaparkan kronologi penyerahan uang ke Anas Urbaningrum melalui mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Indrajaya Manopol.

Indrajaya disebut-sebut orang yang memiliki kedekatan dengan Anas karena keduanya berasal dari organisasi yang sama.

Teuku Bagus mengaku hanya mengenal Anas sebagai anggota DPR dari Demokrat dan terakhir sebagai Ketua Umum Partai berlambang Bintang Merci tersebut. Namun ia menyebut ada beberapa rekannya yang kenal baik dengan Anas.

"Indrajaya Manopol, direktur operasi saya, Munardi Herlambang, beliau simpatisan PD dan dari Jatim dengan Anas. Satu lagi alm Mukhayat," kata Teuku Bagus bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di hadapan majelis hakim.

"Anas ini juniornya (Indra) di HMI. Itu menurut pengakuan Indra. Kalau saya di ITS dan Indra ITS. Anas dari HMI Airlangga," sambung Teuku Bagus.

Jaksa lalu mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan Teuku Bagus yang menyebutkan bahwa ia pernah dimintai uang untuk Anas. Teuku Bagus mengakuinya dan menjelaskan.

"Pada waktu itu kalau tidak salah ada dua momen dari saya untuk beri sumbangan. Saya tidak tahu diminta atau tidak. Yang pertama momen untuk kongres. Kedua momen untuk memenangkan proyek gedung DPR yang tidak jadi," kata Bagus.

Jaksa lantas mempertanyakan alasan dirinya menyetujui permintaan Indrajaya menyediakan dana untuk Anas. Ia mengaku memberikan karena Indrajaya adalah atasannya.

Kemudidan Jaksa meminta penjelasan tentang mekanisme pengeluaran dana di internal PT Adhi Karya.

"Prosesnya kasbon. Saya yang kasbon. Saya menerima lalu mengabarkan ke Indrajaya. Setiap pengeluaran dilakukan minimal tandatangan manager. Manager Keuangan lalu diajukan untuk diketahui oleh Kepala Divisi. Setelah kadiv tandatangan lalu dibawa ke Manajer Keuangan untuk disetujui. Jadi yang menyetujui Manajer Keuangan dan kadiv mengetahui. Kasbon untuk Indrajaya ada 2, yang menerima saya sendiri dan yang mengetahui saya sendiri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini