TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo mengaku siap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (2/7/2014).
Mengenakan jas hitam, Anggoro ternyata sudah menunggu sidang di ruang tunggu terdakwa sejak pukul 09.20 WIB. Ia tampak dikelilingi oleh keluarga dan kerabatnya.
Namun saat ditanyai wartawan, ia belum dapat berkomentar banyak, mengenai perkaranya tersebut. "Tidak ada persiapan khusus hanya menunggu sidang (vonis) saja," kata Anggoro lalu senyum.
Disinggung mengenai tuntutan Jaksa KPK selama 5 tahun penjara, Anggoro hanya menjawab diplomatis. "Ya kita lihat nanti saja ya," tegasnya Anggoro Widjojo sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
Jaksa menilai Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyuap sejumlah penyelenggara negara terkait upaya pemulusan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
Anggoro Widjojo dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Anggoro Widjodjo telah didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
Suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007. Kaban disebut menerima uang USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.
Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipili untuk pemasangan lift Rp160.653.000.