News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Ini Jawaban Olly Dondokambey Dituduh Terima Suap

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim KPK menyita dua set meja makan dari rumah Olly Dondokambey di Manado,Selasa (8/10/2013). Perabot rumah tangga ini disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang untuk tersangka mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey dinilai Hakim terbukti disuap oleh  mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor terkait proyek Hambalang.

Ketua Konsorsium proyek Hambalang itu terbukti menyuap Olly selaku anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar terkait proyek tersebut.

Menanggapi hal tersebut Olly hanya menjawab singkat amar putusan hakim. Ketua Komisi XI itu malah mempertanyakan disebutnya namanya di pengadilan yang kembali diberitakan media.

"Yang kalian dengar baik-baik di pengadilan nggak kalian beritakan. Tapi, ini (diduga menerima suap) justru diberitakan," kata Olly di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Diketahui, Hakim menyebut suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proses anggaran proyek Hambalang yang tengah dibahas di DPR.

Sebab, proyek yang awalnya singgle years berubah menjadi multi years atau yang awalnya berbiaya Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun dan prosesnya harus melalui Banggar DPR.

Adapun dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah rumah Olly di Manado dan menyita sejumlah barang-barang yang diyakini berasal dari PT Adhi Karya.

Namun, majelis hakim memutuskan agar mebel yang telah disita itu dikembalikan ke Olly karena dinilai uang pembelian tidak berasal dari kas PT Adhi Karya.

"Mebel yang berupa meja kayu dan kursi agar dikembalikan ke tempat penyitaan," kata Ketua Majelis Hakim, Purwono Edi.

Teuku Bagus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini