TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Korlantas Kepolisian RI Djoko Susilo pascaputusan berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, terpidana 18 tahun penjara terkait proyek simulator SIM itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat.
"Sudah, sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja, Selasa (8/7/2014).
Menurut Ranu, Djoko itu dieksekui begitu KPK menerima putusan majelis hakim Mahkamah Agung pada bula Juni lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Polisi berpangkat Irjen tersebut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp 32 miliar.
Meskipun tidak dengan suara bulat, MA tetap mencabut hak Djoko Susilo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Putusan tersebut dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan M Askin pada 4 Juni lalu. Majelis kasasi sepakat Djoko terbukti korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Namun, putusan tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar. Majelis banding yang dipimpin Roki Pandjaitan juga mencabut hak politik Djoko. (Edwin Firdaus)