TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 34 tokoh dikabarkan akan menyampaikan pendapat dan masukan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sedang menyidangkan perkara Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Bailout Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.
Pendapat dan masukan dalam bentuk “Amicus Curiae terkait kasus FPJP dan Bailout Bank Century” itu akan diserahkan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.
Salah seorang inisiator pansus Century DPR, Mukhammad Misbakhun, kasus Century sudah masuk dalam proses persidangan di Tipikor. KPK sebagai lembaga yang terjaga kredibilitas, lanjutnya, tidak mungkin sembarangan membawa kasus Century ke Pengadilan Tipikor, jika tidak ada tindakan korupsi pada kasus tersebut.
"Upaya para tokoh yang berjumlah 34 tersebut adalah sebuah upaya intervensi hukum dengan mengirimkan sebuah petisi hukum kepada hakim di PN Jakarta Pusat," kata Misbakhun dalam keterangannya yang diterima tribunnews.com, Jumat (11/7/2014).
"Ketua PN Jakarta Pusat harus menolak petisi tersebut. Hakim Tipikor harus memutuskan berdasarkan fakta persidangan semata. Bukan karena petisi para tokoh yang mengaku antikorupsi tersebut."
"Saya meyakini bahwa 34 tokoh tersebut ingin membentengi Wapres Boediono dari rembetan atas vonis bersalah pada terdakwa Budi Mulya," tambahnya.
Misbakhun melanjutkan sungguh menyedihkan cara pandang ke-34 tokoh itu terhadap sistem penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi.
Ketika lawan politik mereka terkena kasus politik, kata Misbakhun, mereka bersorak sorai seraya berkata: "lihat betapa korupnya para politisi lawan politik saya."
Tapi begitu kawan mereka yang diasumsikan oleh mereka sendiri sebagai orang 'bersih' terkena kasus korupsi, lanjutnya, mereka berkata 'tidak mungkin kawan kami yang bersih dan sederhana seorang koruptor. Ini kasus politik. Upaya kriminalisasi terhadap orang baik'.
"Sungguh menyedihkan cara pandang mereka terhadap sistem penegakan hukum. Sangat picik dan asimetris. Semau sendiri. Ini adalah arogansi yang tidak bisa ditolerir," kata Misbakhun.
Menurut Misbakhun, sebuah ironi bila para tokoh itu mengatakan terjadi kriminalisasi pada proses pengucuran FPJP dalam kasus Century.
Mereka membuat opini "kriminalisasi" karena begitu Budi Mulya divonis bersalah maka, oleh KPK vonis tersebut akan digunakan oleh KPK untuk menjerat wapres Boediono.
"Karena yang bersangkutan sudah disebutkan bersama-sama Terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor jo. 55 KUHP," puungkas Misbakhun.