News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Haji

KPK Cegah Wakil Direktur Al Mazroi Terkait Kasus Haji

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Jamaah Haji dalam rangka persiapan melakukan ibadah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan kepada Ditjen Imigrasi, atas nama Ujang Ridwan Abdullah selaku Wakil Direktur PT Al-Mazroi, perusahaan yang bergerak di bidang bimbingan ibadah Haji.

Ujang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Ibadah Haji di Kementerian Agama dengan tersangka Suryadharma Ali.

"Ujang dicegah sejak 10 Juli 2014 hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (14/7/2014).

Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar Ujang tidak sedang berada di luar negeri ketika dijadwalkan pemeriksaanB. oleh penyidik. "Namun, saya tidak tahu kapan Ujang dipanggil," imbuh Johan.

Untuk diketahui, Al-Mazroi merupakan perusahaan kargo yang diduga memenangi banyak tender haji. Informasi dihimpun, perusahaan tersebut sudah malang melintang di Arab Saudi terkait pelayananan jamaah haji Indonesia.

Namun informasi terima pula, perusahaan tersebut juga menangani katering untuk jamaah, termasuk pada saat wukuf dan urusan hotel ketika transit di Jeddah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini