TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo, Senin (14/7/2014).
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
"Dia akan menjadi saksi untuk tersangka AMS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Ini merupakan panggilan pertama terhadap Susilo sebagai saksi. Namun, tidak diketahui apa hubungan Susilo dengan kasus yang sudah menetapkan Artha Meris Simbolon, sebagai tersangka penyuap.
Diketahui, Meris dijerat KPK lantaran memberikan suap kepada Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas. Dalam surat dakwaan Rudi tertulis, suap itu ditujukan untuk Menteri ESDM Jero Wacik agar menerima rekomendasi penurunan harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri.
Meris kini sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain berhubungan dengan SKK Migas, Artha Meris juga diduga pernah menghubungi Kementerian Energi.