TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto dicecar mengenai uang Rp3 miliar terkait pengurusan SK hak pakai tanah di Hambalang.
Namun, Joyo membantah pernah menerima uang itu. "Pernah terima duit atau sesuatu dari pengeluaran SK?" tanya ketua mejelis hakim Haswandi dalam persidangan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2014).
"Tidak yang mulia," jawab Joyo. Mendengar itu, hakim Haswandi terus mencecarnya. Namun Joyo tetap membantah.
Hakim Haswandi langsung memberi nasihat agar Joyo jujur memberi keterangan di persidangan. Menurut Haswandi, majelis hakim sudah terbiasa menggali dan memberi penilaian atas keterangan para saksi.
"Jadi saudara tetap berkata tidak?" tanya Haswandi. "Tidak yang mulia," tegas Joyo.
Sementara Anggota DPR Fraksi Demokrat Ignatius Mulyono dalam persidangan mengaku mendapat perintah mengurus SK Hambalang. Perintah ini disampaikan saat Ignatius menghadap Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
"Yang menyampaikan meminta tolong langsung Pak Nazar di depan Pak Anas. Beliau (Anas) hanya menanyakan bapak di Komisi II? Iya, pasangan (mitra kerja) di BPN? Betul. Lalu Nazar bilang tolong ditanyakan yang belum selesai (SK Hambalang) selesai ke BPN," kata Ignatius.
Meski disampaikan melalui Nazaruddin, Ignatius menilai instruksi pengurusan SK datang dari Anas.
"Bagi kami karena ini satu tempat, satu unsur pimpinan, jadi apa yang disampaikan Nazar itu sepengetahuan ketua (Anas)," ujarnya.
Setelah itu Ignatius datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional menemui Managam Manurung, Sekretaris Utama BPN yang juga bawahan Joyo Winoto pada Januari 2010.
"Saya datang ke ruang beliau, ada surat disitu disuruh tandatangan," tegasnya.
Bungkusan dalam amplop berisi SK kemudian dibawa Ignatius ke ruangan di lantai 9 DPR untuk diserahkan ke Nazaruddin. Saat SK Hambalang diserahkan, ada Anas dalam ruangan yang sama.
"Saya serahkan ke Pak Nazar terus kami laporkan ke ketua fraksi. Pak suratnya sudah diserahkan ke Pak Nazar," tegas Ignatius.