Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pidana 10 tahun penjara.
Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim juga memvonis Budi Mulya membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan lima bulan. Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Afiantara, Rabu (16/7/2014).
Menurut Afiantara, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm) S Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Perbuatan itu adalah kelalaian dalam menetapkan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran FPJP sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Mantan Deputi Gubernur bidang 4 atau bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perbuatan yang memberatkan Budi Mulya karena kontraproduktif dengan program pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah. Perbuatan terdakwa juga dianggap merusak citra Bank Indonesia sebagai bank central.
Menurut hakim, terdakwa harusnya menjadi contoh dan teladan yang baik sebagai pejabat BI, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negera lebih dari 8 triliun.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Budi Mulya oleh Hakim masih dianggap sopan selama menjalani persidangan. "Dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga saerta belum pernah dihukum," kata hakim.
Sempat terjadi perbedaan pendapat seorang anggota majelis hakim terkait vonis tersebut. Yakni hakim anggota dua Anas M. Pada intinya, Anas berpendapat bahwa Budi Mulya harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa KPK.
"Dakwaan yang kabur dan batal demi hukum, sehingga harus dibebaskan dari semua hukuman," kata hakim Anas.
Atas putusan majelis hakim, Budi Mulya yang tampil mengenakan batik coklat menyatakan banding. Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. "Saya Budi Mulya menyatakan banding atas keputusan yang mulia majelis hakim," kata Budi Mulya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Budi dituntut pidana penjara selama 17 tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga menuntut Budi dengan denda Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan.