TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmi Faishal Zaini membantah adanya rencana proyek pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor di kementerian yang dipimpinnya.
Hal itu disampaikan Helmi usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/7/2014). Dia diperiksa sebagai saksi.
"Terkait dengan ijon proyek tanggul laut Biak Numfor, saya tegaskan bahwa proyek itu tidak ada," kata Helmi sebelum meninggalkan kantor KPK.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, pernyataannya soal tidak adanya proyek tanggul laut didasari alasan bahwa hal itu tidak terdapat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) atau rencana kegiatan anggaran kementerian lembaga PDT tahun 2014.
"Bahkan APBN-P kami mengalami pengurangan karena melakukan efisiensi," ujarnya.
Helmi juga mengklaim tidak kenal dengan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu, Teddi Renyut. Dia mengakui memang ditanya penyidik KPK hal itu.
"Saya juga ditanya kenal sama Bupati, saya tidak kenal. Dengan pengusaha juga saya tidak kenal. Seperti yang saya sampaikan dulu di kantor awal," ujarnya.
Helmi juga sempat membeberkan mengenai penjelasan lain yang dikemukakannya dihadapan penyidik KPK. Di antaranya menyoal tugas pokok dan fungsinya selaku Menteri PDT serta program kementerian yang dipimpinnya.
"Yang pertama proyeksi antarkementerian dan lembaga. Kemudian perumusan kebijakan, yang ketiga adalah mengurangi disparitas antardaerah terutama pengentasan 130 kabupaten," ujarnya.
Akan tetapi, saat ditanya lebih lanjut apakah Kementerian PDT kecolongan dengan terjadinya praktek suap tersebut, Helmi menolak memberi tanggapan. Ia hanya apresiasi kepada KPK dalam mengusut kasus korupsi tersebut.
"Kami mengapresiasi KPK yang telah melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi dan saya mendukung atas langkah-langkah tersebut," kata Helmi.
Dalam kaitan dugaan suap proyek PDT menyangkut pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor ini, KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka. Status tersangka juga ditetapkan kepada Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut. (Edwin Firdaus)