TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hendra Saputra, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bersyukur akhirnya Riefan Avrian mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab.
"Alhamdulilah kalau dah ngaku sekarang," kata Hendra usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (16/7/2014).
Hendra sendiri merupakan office boy di PT Rifuel, perusahaan milik Riefan. Namun untuk menggarap proyek-proyek, termasuk di kemeneterian KUKM, Riefan mengangkat Hendra sebagai Direktur PT Imaji Media (pemenang tender Proyek Videotron).
Saat disinggung apakah sudah memaafkan Putra Menteri Kemenkop Syarief Hasan itu, Hendra mengaku selama ini memang tidak pernah mempunyai rasa dendam.
"Saya gak punya dendam, nunggu keputusan saya dulu," kata Hendra.
Dia berharap, pengakuan Riefan dalam persidangan bisa menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim saat menjatuhkan putusan terhadap dirinya.
"Yang penting pernyataan pak Riefan bisa memperingan hukuman saya," kata Hendra.