News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

KPK Nilai Vonis Budi Mulya Buktikan Skandal Korupsi Struktural

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kanan) berjalan dengan putrinya Nadya Mulya (kiri) saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Sebelumnya Budi dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menilai vonis atas terdakwa Budi Mulya membuktikan skandal korupsi di Indonesia yang sistemik dan struktural. KPK pun, tegas dia, siap menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Vonis itu jelas substansinya tentang delik penyertaan. Tipikal korupsi di negeri ini memang struktural dan sistemik," kata Busyro melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (22/7/2014).

Dalam vonis Budi Mulya, majelis haki, menyebutkan Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer itu disebutkan, sejumlah nama seperti Boediono, Miranda Swaray Goeltom, dan Muliawan D Hadad, Ardhayadi, Siti Chalimah Fadjriyah, dan Raden Pardede turut terlibat dalam pemberian FPJP dan penetapan bank gagal berdampak sistemik.

Menurut Busyro, vonis hakim untuk Budi Mulya sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyebutkan ada dugaan pihak lain. Busyro pun mengindikasikan, KPK bakal menyeret pihak lain yang ditengarai turut menjadi bagian dalam kasus tersebut.

"Terhadap kasus jenis struktrural, KPK konsisten dengan standar strategi penuntutan dengan penyertaan apabila memang ada bukti sejumlah bromocorah politik yang merampas harta negara," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini