Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Hendra Saputra, terdakwa perkara korupsi proyek pengadan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Jaksa menilai Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi sebgaimana termaktub dalam dakwaan subsider. Bekas anak buah Riefan Avrian, anak Menteri Syarief Hasan, juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 19 juta. Jika tidak membayar setelah sebulan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya diisita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata jaksa Elly Supaini saat membacakan tuntutan terhadap Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal memberatkan bagi Hendra yakni tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan telah merugikan keungan negara. "Hal Meringankan, terdakwa belum pernah dhukum, berlaku sopan dalam persidangan," imbuh Jaksa.