TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa kasus gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum yang sedianya digelar Kamis (24/7/2014) batal digelar. Sidang ditunda dan direncanakan digelar kembali tanggal 7 Agustus 2014.
"Jadi tanggal 7 jam 10," kata anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat (FPD), Ruhut Sitompul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Diketahui, Ruhut bersama dua politikus Partai Demokrat lainnya, Saan Mustopa dan Mirwan Amir serta petinggi CV Rifa Medika dijadwalkan bersaksi dalam persidangan Anas Urbaningrum.
Ruhut mengaku sidang terpaksa ditunda lantaran majelis hakim belum sepenuhnya lengkap. Pasalnya hingga saat ini, dua anggota hakim persidangan Anas masih menyidangkan kasus lainnya.
"Dua hakim sedang bersidang dan tidak ada," kata Ruhut.
Pria yang kerap disapa Poltak itu mengetahui penundaan sidang setelah dirinya ditemani Saan Mustopa menanyakannya langsung kepada majelis hakim. Ruhut menyatakan tidak masalah sidang ditunda.
"Mereka arif dan bijaksana. Kalau saya untuk kebaikan tidak ada masalah," imbuh Ruhut.
Perihal penundaan sidang juga diakui Saan Mustopa. Namun dia sempat mengeluh lantaran dirinya kerap batal bersaksi di persidangan Anas meski sudah beberapa kali dipanggil Jaksa KPK.
"Sudah tiga kali, setiap saya datang tidak pernah jadi sidangnya," kata Saan.