News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Ratu Atut Akui Pernah Hubungi Dirjen Otda

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengaku pernah menghubungi Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan usai mendapatkan laporan soal sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan itu diterima Ratu Atut dari calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan wakilnya Kasmin. Hanya saja, dikatakan Atut, dirinya menghubungi untuk menanyakan mekanisme aturan penyelenggaraan pemilu di daerah.

"Betul (menghubungi Dirjen Otda). Saya ingin tahu apa yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi. Apabila terjadi pengulangan (pemungutan suara ulang). Saya harus siapkan apa yang harus dilakukan sesuai aturan pemerintah pusat," kata Atut menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Terlebih, kata Atut, adanya regulasi bahwa sepanjang tahun 2014 dilarang menyelenggarakan Pilkada. Sehingga, daerah perlu menyesuaikana jika akhirnya MK memutuskan PSU (Pemungutan Suara Ulang) atas perkara sengketa pilkada.

"Saya normatif saja bertanya ke Dirjen Otda karena kembali saya tidak boleh keluar dari aturan. Dirjen Otda sampaikan apabila pilkada sudah dilaksanakan maka PSU bisa dilaksanakan di akhir tahun (2013)," ujarnya.

Sebelumnya, Atut mengakui menerima Amir Hamzah, Kasmin dan pengacara keduanya Susi Tur Andayani di ruang kerja Gubernur Banten.

Ketika itu, lanjut Atut, Amir dan Kasmin katakan bahwa peluang menang di MK cukup besar karena ada bukti-bukti pendukung. Sehingga, pemungutan suara ulang sangat mungkin digelar.

Menanggapi laporan tersebut, Atut mengakui langsung menghubungi Dirjen Otda melalui sambungan telepon.

Padahal, ketika peristiwa itu berlangsung MK belum memutus perkara sengketa Pilkada Lebak.

Djohermansyah Djohan juga telah mengakui pernah dihubungi melalui telepon oleh terdakwa perkara dugaan suap, Ratu Atut Chosiyah.

"Kalau saya tidak salah tanggal 27 September 2013 sore, ada telepon masuk ke saya dari ajudan bu Atut Gubernur Banten. Ajudan bilang, pak Dirjen ini bu Gubernur mau bicara. Saya terima dan terjadilah pembicaraan," kata Djohermansyah saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ratu Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Lalu, lanjut Djohermansyah, Atut mengatakan hendak berkonsultasi soal pilkada, yaitu apakah boleh melaksanakan pilkada tahun 2014.

"Saya bilang itu tahun pemilu, pilkada tidak boleh dilakukan tahun 2014. Harus selesai tahun 2013," ujarnya.

Kemudian, menurut Djohermansyah, Atut kembali bertanya bagaimana jika pilkada ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) apakah boleh dilaksanakan tahun 2014. Dijawabnya bahwa pilkada ulang dari praktek dimungkinkan.

Lebih lanjut, Djohermansyah juga mengaku bahwa dalam pembicaraan selama lima menit tersebut Atut juga berkonsultasi mengenai pejabat di daerah.

"Selain pertanyaan pilkada, ada juga ditanyakan bu gubernur mengenai pengisian pejabat daerah kalau pilkada belum berakhir tetapi masa jabatan sudah habis. Saya katakan bisa diusulkan oleh gubernur sebagai pejabat sementara (Pjs)," ujarnya.

Tetapi, Djohermansyah menegaskan bahwa konsultasi yang dilakukan Atut tersebut diperkenankan atau tidak dilarang.

Menjadi janggal ketika konsultasi mengenai PSU tersebut dilakukan Atut padahal MK belum mengetuk palu atas perkara sengketa pilkada Lebak di MK. MK baru memutuskan Pilkada Lebak diulang dalam sidang yang digelar pada 1 Oktober 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini