News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Rektor UI Sambangi KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) yang juga sebagai guru besar Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, Tafsir Nurchamid (berompi) meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2014), Tafsir Nurchamid usai menjalani pemeriksaan, KPK memeriksanya karena diduga menggelembungkan nilai proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp 21 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri menyambangi kantor KPK, Senin (4/8/2014).

Gumilar datang untuk menjenguk mantan wakilnya, Tafsir Nurchamid di Rumah Tahanan KPK yang mendekam di Rutan POM Dam Guntur Jaya.

Gumilar nampak hadir bersama istrinya, Nenden DY W Wasita Kusumah. Dia mengenakan kemeja orange muda dan celana bahan hitam. Saat dikonfirmasi soal kedatangannya, Gumilar mengaku hendak menjenguk Tafsir.

"Mau menjenguk Pak Tafsir," kata Gumilar di KPK.

Namun, tak banyak kata yang diuatakan Gumilar. Dia mengaku, sudah lama tak bertemu dengan mantan wakilnya itu.

"Sudah lama enggak ketemu," tuturnya. Gumilar pun kemudian keluar gedung, langsung menuju ke Rutan Guntur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid tersangka dugaan korupsi pengadaaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI). Nurchamid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp 21 miliar. Diduga terjadi penggelembungan dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Tafsir pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini