TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Riau yang menghukum 10 tahun penjara untuk Rusli Zainal.
"Bila (hukuman) di bawah 2/3 dari tuntutan, dipastikan akan kasasi," kata Bambang, Selasa (5/8/2014).
Diketahui, hukuman untuk Rusli Zainal tak sesuai tuntutan Jaksa yakni 14 tahun penjara. Namun Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau hanya menjatuhkan empat tahun penjara.
Muncul dugaan, Hakim Pengadilan Tinggi Riau terpengaruh dengan posisi Rusli yang merupakan mantan Gubernur Riau.
Ditanya soal dugaan pengaruh hakim sehingga terpangkas 10 tahun, Bambang enggan berspekulasi. Dia mengaku tidak tahu apakah Pengadilan Tinggi Riau terpengaruh dengan posisi Rusli sebelumnya.
"Saya enggak tahu," ujar Bambang.