TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan terhadap Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Sutan dicegah ke luar negeri terkait status hukumnya sebagai tersangka dugaan korupsi Perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013.
"Diperpanjang sehingga 6 bulan ke depan sejak 24 Juli lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa, (5/8/2014).
Pada perkara ini Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN perubahan tersebut. Ia dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Sutan. Saat ditanyakan hal itu, Johan pun tidak menjawabnya secara eksplisit.