Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Karawang Ade Swara, Kamis (7/8/2014). KPK menetapkan Ade dan istrinya Nur Latifah sebagai tersangka.
Keduanya terseret dalam kasus dugaan pemerasan Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan Hidup PT Tatar Kertabumi. Beberapa waktu lalu diperiksa sebagai tersangka, Ade menolak disebut memeras perusahaan tersebut.
"Penggeledahan terkait penyidikan kasus Bupati Karawang dan istri. Penyidik menggeledah kediaman pribadi Bupati Karawang di Jl Japati Nomor 2, Bandung," kata juru bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK.
Penggeledahan berlangsung sekitar hampir lima jam. Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut.
KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2014) lalu. Mereka diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar, yang ingin membangun pusat perbelanjaan di Karawang.