TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Daya Boho Mandiri, Sirung Sihombing terkait kasus pengurusan izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di kawasan Karawang atas nama PT Tatar Kerta Bumi. ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah.
"Sirung diperiksa sebagai saksi," kata Kebag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (12/8/2014).
Selain itu KPK juga memanggil Camat Karawang Barat Unang Saepudin, Kepala Kantor Pertanahan Andi Bakti dan Staf
Kantor Pertahanan Agu Effendi. Mereka juga diperiksa sebagai saksi.
Pada perkara, Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang dengan cara memaksa atau memeras senilai Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat kepada PT Tatar Kerta Bumi terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di daerah Karawang.
Sebagai penyelenggara negara, keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 55 KUHP.
Edwin Firdaus