TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak KPK menegaskan, siapapun tahanan yang melanggar aturan keamanan dan ketertiban Rutan KPK akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan, tak terkecuali bagi Bupati Bogor dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Keduanya diberi sanksi diisolasi dengan tidak boleh dikunjungi oleh pihak keluarga selama sebulan setelah terlibat keributan saat kunjungan Hari Lebaran, 28 Juli 2014 lalu.
"Siapapun itu dikenakan equal treatment tidak kecuali dan tanpa diskriminasi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa (12/8/2014).
Bambang pun mempersilakan Rachmat Yasin menyampaikan keberatan jika merasa tidak terima atas sanksi tersebut.